Unit Gawat Darurat menurut
Australlian College For Emergency Medicine (ACEM) adalah unit klinis inti dalam
rumah sakit yang menangani keadaan pasien di instalasi gawat darurat, pelayanan
di IGD akan mempengaruhi kepuasan pasien secara signifikan dan mempengaruhi
citra rumah sakit/Puskesmas. Fungsi instalasi gawat darurat adalah untuk
menerima pasien, triase, menstabilkan dan menyediakan manajemen darurat untuk
pasien dengan keadaan kritis, mendesak (ACEM, 2014). Instalasi gawat darurat
merupakan salah satu bagian di rumah sakit yang menyediakan penanganan pertama
pada keadaan gawat darurat karena sakit atau cedera yang dapat mengancam
keselamatan nyawa dan mencegah cedera lebih lanjut, pelayanan di instalasi
gawat darurat harus memberikan pelayanan 24 jam perhari (UU No 36, 2009).
Keadaaan gawat gawat darurat adalah sebuah kondisi klinik yang memerlukan
pelayanan medik. Dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik
pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan untuk
menyelamatkan nyawa pasien serta mencegah kecacatan lebih lanjut dan dilarang
menolak pasien atau menerima uang muka (UU No 44, 2009). Pemberian pelayanan
yang tepat dan cepat merupakan standar pelayanan yang dapat digunakan sebagai
acuan pelayanan gawat darurat oleh tenaga medis dan pihak rumah sakit, untuk
mendukung terwujudnya pelayanan yang berkualitas, efektif, dan efisien.
(Kepmenkes,856/SK/IX/2009). Pelayanan yang dilakukan IGD antara lain melakukan
triase, melakukan pengkajian primer dan sekunder secara terfokus, sistematis,
akurat. Pengkajian primer untuk melihat keadaan keadaan Airway, breathing,
circulation, dissability, exposure. Pengkajian sekunder merupakan pengkajian
head to toe yang dilakukan secara komperehensif sesuai keluhan utama pasien.
Serta adanya pemeriksaan penunjang medik dan dokumentasi pasien. Apabila
pelayanan mengalami keterlambatan maka akan berefek pada kondisi pasien
(Standar pelayanan IGD, 2011).